Tuesday, May 15, 2012

Pemkot Bogor Upayakan Terbit Perda Cagar Budaya

Pemkot Bogor Upayakan Terbit Perda Cagar Budaya

BOGOR, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengupayakan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang pelestarian bangunan, atau lingkungan cagar budaya. Hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan pembangunan di Kota Bogor yang sangat cepat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, H. Ade Syarif Hidayat dalam acara work-shop pembinaan dan pelestarian budaya dan sejarah daerah, di Wisma Warung Kondang, Jln. Dr. Semeru, Kel. Menteng, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/11)."Kalau tidak secepatnya dibuatkan aturan payung hukum untuk melindungi benda benda cagar budaya dikhawatirkan benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di masa lalu akan punah," kata H. Ade Syarif Hidayat.
Pemkot Bogor Upayakan Terbit Perda Cagar Budaya
Kamis, 19 November 2009 , 01:08:00

BOGOR, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengupayakan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang pelestarian bangunan, atau lingkungan cagar budaya. Hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan pembangunan di Kota Bogor yang sangat cepat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, H. Ade Syarif Hidayat dalam acara work-shop pembinaan dan pelestarian budaya dan sejarah daerah, di Wisma Warung Kondang, Jln. Dr. Semeru, Kel. Menteng, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/11)."Kalau tidak secepatnya dibuatkan aturan payung hukum untuk melindungi benda benda cagar budaya dikhawatirkan benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di masa lalu akan punah," kata H. Ade Syarif Hidayat.

Ade mengakui pembangunan di Kota Bogor saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang cepat, sehingga berpengaruh terhadap kelestarian bangunan, situs dan lingkungan cagar budaya. Karena sejauh ini, sambung Ade, upaya pelestarian tinggalan sejarah dan budaya yang telah dilakukan Disbudpar baru sebatas inventarisasi dan pendataaan, pembuatan buku, penelitian, seminar dan pameran serta kegiatan workshop.

Dijelaskan Ade, di Jawa Barat payung hukum pelestarian dan perlindungan benda cagar budaya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2003, tentang pengelolaan kebudayaan di Jawa Barat. Perlindungan terhadap situs, kawasan dan benda cagar budaya di Kota Bogor semakin kuat dengan adanya keputusan Menteri Kebudayaaan dan Pariwisata RI, No. PM.25/PW.007MKP/2007, tanggal 26 Maret 2007, tentang penetapan situs dan bangunan tinggalan sejarah, di Kota Bogor sebagai benda Cagar Budaya (BCB). "Benda-benda cagar budaya tidak bergerak masih bayak berdiri di Kota Bogor dan bisa dijumpai di wilayah Kec. Bogor Tengah, bangunannya bergaya indis, tinggalan masa kolonial," paparnya. (B-65/das)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=111085

No comments:

Post a Comment